OUTLINE: RESOLUSI KONFLIK PEREBUTAN WILAYAH ERITREA – ETHIOPIA (1998-2000)


Penulis: Siti Wulandari
Mahasiswa FISIP-Hubungan Internasional
Univ. Prof. Dr. Moestopo (Beragama)
(30 Juni 2012)

BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang Masalah
Pada masa Perang Dunia II, wilayah Eritrea diduduki oleh Inggris. Namun, paska Perang Dunia II berakhir, Inggris sebagai Negara yang sedang menduduki Eritrea diminta oleh PBB untuk menyerahkan Eritrea kepada Ethiopia. Ethiopia menerima keputusan PBB tersebut. Tetapi Eritrea tidak sepaham dengan keputusan tersebut, karena Eritrea menganggap keputusan tersebut merugikan dan Ethiopia dianggap sebagai penjajah baru. Sehingga rakyat Eritrea mulai melakukan perlawanan dan pemberontakan sejak tahun 1962 hingga akhirnya merdeka melalui referendum pada tahun 1993.
Sejak itu, baik Eritrea maupun Ethiopia menjadi masing-masing Negara yang merdeka dan berdaulat di kawasan Afrika dengan nama State of Eritrea (Eritrea) dan Federal Democratic Republic of Ethiopia (Ethiopia). Namun, paska kemerdekaan Eritrea tersebut hubungan kedua Negara memburuk baik dari segi ekonomi, diplomatik, kependudukan, maupun dari segi kewilayahan. Bahkan, paska kemerdekaan Eritrea kedua Negara telah membentuk komisi bersama untuk menentukan status resmi dari wilayah-wilayah di perbatasan kedua Negara yang menjadi persengketaan utama. Namun, komisi ini gagal untuk menyelesaikan masalah wilayah yang disengketakan oleh kedua Negara.
Puncak ketegangan antara kedua Negara terjadi ketika Eritrea dan Ethiopia terlibat dalam perang terbuka yang berlangsung sejak tahun 1998. Perang terbuka tersebut terjadi akibat perebutan wilayah perbatasan di antara keduanya. Dalam perang terbuka tersebut, masing-masing pihak mengerahkan ratusan ribu tentara dan persenjataan-persenjataannya yang paling canggih. Akibat perang ini kedua Negara kehilangan ratusan ribu nyawa warga negaranya. Hingga akhirnya, perang terbuka antara Eritrea dan Ethiopia tersebut dapat diakhiri pada tahun 2000.
Di sini, penulis berupaya memaparkan mekanisme resolusi konflik yang diupayakan untuk mengatasi konflik perebutan wilayah yang terjadi antara Eritrea dan Ethiopia dalam makalah yang berjudul “Resolusi Konflik Perebutan Wilayah Eritrea  - Ethiopia (1998-2000).

Peta Eritrea
Sumber: Antara News



2.      Perumusan Masalah
Konflik yang terjadi antara Eritrea dan Ethiopia sesungguhnya telah berlangsung sejak Eritrea meraih kemerdekaannya pada tahun 1991. Di antara kedua Negara muncul benih-benih konflik dan ketegangan-ketegangan. Puncak ketegangan antara kedua Negara terjadi ketika memperebutkan wilayah perbatasan yang menyebabkan terjadinya perang terbuka yang meletus pada tahun 1998.
Dalam peperangan tersebut, baik Eritrea maupun Ethiopia mengerahakan kekuatan militernya secara maksimal dan menggunakan peralatan militernya yang tercanggih yang dimiliki. Perang tersebut menyebabkan kerugian yang besar secara ekonomi dan melayangnya ratusan ribu jiwa penduduk. Hingga akhirnya perang tersebut dapat diakhiri pada tahun 2000. Melihat fenomena konflik tersebut, dalam makalah ini penulis berupaya memaparkan dan menjelaskan Bagaimana resolusi konflik yang diupayakan untuk menyelesaikan konflik perbatasan antara Eritrea dan Ethiopia yang terjadi pada tahun 1998-2000 ?

3.      Tinjauan Pustaka
1.      J. Abbink. African Affairs: “Briefing: The Eritrean-Ethiopian Border Dispute.” 1998. Hal. 551 – 565.
Dalam jurnalnya Abbink lebih memfokuskan penelitiannya pada akibat yang ditimbulkan setelah konflik perebutan wilayah yang terjadi antara Eritrea dan Ethiopia. Di mana, Ia menjelaskan bahwa kerugian-kerugian yang muncul akibat konflik tersebut adalah a) hilangnya banyak nyawa b) rusaknya sistem ekonomi, berkurangnya investasi asing, menurunnya pembangunan ekonomi di masing-masing wilayahnya, c) melemahnya posisi Eritrea dan Ethiopia di kawasan Afrika, d) terdapat perbedaan pendapat internal yang mencolok mengenai status wilayah yang sedang diperebutkan, e) terjadinya ketidakstabilan dan meningkatnya tingkat represi dari kedua negara, f) masalah politik selama konflik berlangsung.
Pemimpin yang tidak memiliki tanggung jawab dan tidak memiliki semangat demokrasi seringkali tidak akan mendapat dukungan dari kekuatan dunia dan masyarakatnya. Sedangkan penelitian yang sedang dirumuskan oleh penulis ini akan membahas mengenai proses dan hasil dari upaya resolusi konflik menyelesaikan konflik yang terjadi antara Eritrea dan Ethiopa.

2.      Abebe Zegeye and Melakou Tegegn. The Post-War Border Dispute Between Ethiopia and Eritrea on the Brink of Another War?
Klaim dan kontra klaim yang terjadi antara Eritrea dan Ethiopia atas wilayah-wilayah di negara mereka merupakan akar dari konflik dan peperangan yang terjadi di antara keduanya. Dalam tulisan ini, peneliti berusaha menggali dan melakukan pengamatan krisis terhadap klaim yang dibuat oleh pemerintah Eritrea dan Ethiopia. Pengamatan ini dilakukan dengan melakukan penilaian terhadap validitas klaim masing-masing negara. Pengamatan dan penilaian ini akan mencoba menggambarkan kelemahan dan kekuatan masing-masing pihak. Dari hasil penelitian tersebut, diupayakan ada solusi dan saran alternatif tentang cara penyelesaian konflik Eritrea – Ethiopia.
Jika Zegeye dan Telakou memfokuskan penelitiannya pada klaim wilayah yang dilakukan oleh Eritrea dan Ethiopia yang menjadi akar masalah konflik di antara keduanya, maka penulis mencoba membedah dan menganalisa mengenai proses resolusi konflik beserta keputusan yang dihasilkan dari upaya resolusi konflik yang dijalankan.

3.      Richard Akresh, et. Al. WB and BREAD Discussion Paper: “Wars and Child Health: Evidence from the Eritrean –Ethiopian Conflict.” March 2011. Germany: IZA.
Dalam penelitian Richard ini, Ia bersama tim peneliti lainnya mencoba melakukan penelitian terhadap konflik antar negara. Di sini, Ia meneliti konflik yang terjadi antara Eritrea dan Ethiopia untuk mengukur dampak konflik terjadap kesehatan anak-anak di kedua negara.
Penelitian ini tentu sangat berbeda dengan rumusan penelitian penulis sekarang meskipun memiliki latar yang sama dengan pimpinan. Karena di sini penulis hanya akan memfokuskan hubungan antar Pemerintah Eritrea dan Ethiopia yang sedang berkonflik dengan para aktor-aktor di kawasan Afrika yang telah beberapa kali menjadi mediator dalam penyelesaian masalah. Penulis pun kini berusaha melacak bagaimana upaya resolusi konflik yang digunakan dalam penyelesaian masalah Timor Timur.

4.      Lineke Westerveld Sassen. The Impact of The Eritrean-Ethiopian Border Conflict on The Children in Eritrea; The Role of Protective Factors. 8 Maret 2005.
Artikel yang ditulis oleh Westerveld ini Artikel ini menjelaskan sebuah penelitian tentang dampak perang terhadap anak-anak Eritrea yang tinggal di tempat terlantar di Kamp wilayah Gash Barka. Penelitian ini mencoba melakukan penilaian terhadap kebutuhan psikososial dan kemungkinan terjadinya stress traumatik terhadap anak-anak dalam kondisi konflik.
Meskipun artikel ini membahas tentang konflik perebutan wilayah yang dilakukan oleh Eritrea dan Ethiopia, namun Ia lebih memfokuskan tulisannya pada dampak secara psikologis yang dialami oleh anak-anak pada masa konflik. Hal ini tentu berbeda dengan pembahasan yang akan dilakukan penulis tentang upaya resolusi konflik yang diupayakan dalam konflik Eritrea dengan Ethiopia pada tahun 1998 hingga tahun 2000.

4.      Kerangka Teori
a.      Definisi Konseptual
1)      Konflik
Konflik merupakan perselisihan yang terjadi antara paling tidak oleh dua pihak, di mana kebutuhan keduanya tidak dapat dipenuhi dengan sumber daya yang sama pada saat yang bersamaan. Kondisi ini merupakan suatu kondisi ketidakcocokkan (incompatibility). Posisi kedua pihak juga tidak cocok satu sama lain. Di mana ada bentuk-bentuk kelangkaan yang terjadi di antara kedua pihak tersebut. (Wallensteen, 2002: 15)
Ketidakcocokkan yang terjadi antar aktor merupakan akar dari terjadinya konflik. Konflik yang terjadi antar negara-negara yang berdaulat ini tidak dapat dihindari. Hal ini dikarenakan oleh, masing-masing negara tersebut berupaya mempersiapkan diri untuk bertahan dari serangan yang mungkin saja terjadi untuk melindungi kelangsungan hidup diri mereka. (Wallensteen, 2002: 15)
Ketidakpastian dalam sistem (hubungan internasional) ini juga akan menimbulkan ketakutan yang kemudian akan berujung pada konflik. Sehingga ada tiga komponen utama yang memicu terjadinya konflik yaitu adanya ketidakcocokkan (incompatibility) antar aktor (actor) yang menyebabkan aktor-aktor tersebut bertikai atau berkonflik (action). (Wallensteen, 2002: 16)

2)      Resolusi Konflik
Resolusi konflik merupakan suatu kondisi di mana pihak-pihak yang berkonflik melakukan suatu perjanjian (agreement) yang dapat memecahkan ketidakcocokkan (incompatibility) utama di antara mereka,  menerima keberadaan satu sama lain sebagai dan menghentikan tindakan kekerasan satu sama lain. Resolusi konflik ini merupakan suatu kondisi yang selalu muncul setelah konfliknya terjadi. (Wallensteen, 2002: 8)
Resolusi konflik ini merupakan suatu upaya perumusan kembali suatu solusi atas konflik yang terjadi untuk mencapai kesepakatan baru yang lebih diterima oleh pihak-pihak yang berkonflik. (Wallensteen, 2002: 111)
Perjanjian yang dilakukan dalam resolusi konflik ini biasanya merupakan suatu pemahaman resmi, di mana suatu dokumen yang dihasilkan ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkonflik dalam kondisi yang serius. Namun, perjanjian ini dapat bersifat lebih informal, yakni terjadi pemahaman yang implisit di antara mereka. Perjanjian yang seperti itu mungkin terjadi dan disimpan dalam sebuah dolumen rahasia, misalnya saja, sebuah perjanjian yang dibuat sebagai prakondisi pengaturan resmi, atau sebagai kesepakatan antar pihak yang berkonflik secara eksplisit. (Wallensteen, 2002: 8)
Masing-masing pihak yang berkonflik menerima keberadaan masing-masing setelah perjanjian dilakukan merupakan suatu elemen yang penting untuk membedakan antara perjanjian perdamaian (peace agreement) dan perjanjian kapitulasi, namun esensi dari perjanjian ini adalah untuk mengakhiri partisipasi masing-masing pihak dalam konflik. (Wallensteen, 2002: 8)
Perumusan penghentian semua tindakan kekerasan yang dilakukan satu sama lain selama konflik berlangsung merupakan hal yang paling penting dalam suatu perjanjian damai. Kesepakatan penghentian tindakan kekerasan biasanya merupakan bagian dari perjanjian damai yang dilakukana, tetapi dapat juga dilakukan secara terpisah. Seringkali, penghentian tindakan kekerasan antara pihak yang berkonflik diumumkan pada saat yang sama ketika perjanjian damai dicapai. Dengan demikian, perang telah berakhir dan bahaya terjadinya pembunuhan berkurang. (Wallensteen, 2002: 9)
Resolusi konflik tidak selalu identik dengan perdamaian.  Ada tumpang tindih antara kedua konsep tersebut. Namun gagasan paling umum tentang kondisi damai adalah ketiadaan atau berakhirnya perang yang terjadi. Perlu ditegaskan bahwa sebuah konflik tidak dapat diakhiri sebelum perjuangan bersenjata juga berakhir. Dengan demikian, perdamaian tidak cukup hanya dengan berakhirnya pertempuran dan peperangan. Resolusi konflik ini lebih kepada definisi atau kondisi damai yang terbatas. (Wallensteen, 2002: 10)
Perjanjian resolusi konflik kepentingan antar aktor merupakan suatu hal yang kompleks. Perjanjian damai yang dihasilkan dalam resolusi konflik tersebut merujuk pada situasi di mana pihak-pihak yang berseteru menerima satu sama lain sebagai satu kesepakatan bersama. Ini berarti tidak ada pihak yang memenangkan dan mendapatkan keseluruhan kepentingan yang diinginkan, dan tidak ada pihak yang merasa kalah dan kehilangan seluruh kepentingan yang diharapkan. (Wallensteen, 2002: 9)
Salah satu dari tujuh mekanisme mengatasi ketidakcocokkan antar aktor yang berkonflik adalah mekanisme resolusi konflik. Di mana mekanisme penyelesaian konflik ini diserahkan dari tingkat politik ke tingkat hukum dan dengan demikian para pihak yang bersengketa diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya dan tidak menciptakan solusi konfliknya sendiri. (Correl, 1999: 33-34)
Mekanisme resolusi konflik di tingkat hukum dilakukan dengan mekanisme ad hoc, di mana upaya resolusi konflik tersebut dibawa ke pengadilan arbitrasi. Di dalam sidang arbitrasi ini, pihak-pihak yang berkonflik berkomitmen untuk menerima apa pun hasil keputusan pengadilan sebagai bentuk resolusi konflik yang dicapai. (Wallensteen, 2002: 111)


b.      Kerangka Teori
Gambar 1. Kerangka Berpikir Penulis

Perang antar Negara atau Interstate War merupakan peperangan yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih. Ada beberapa faktor yang menyebabkan perang antar negara ini terjadi. Namun, dalam penelitian ini, penulis membatasi faktor yang menjadi penyebab perang antar negara pada faktor geopolitik dan kapitalpolitik.
Konflik geopolitik merupakan kondisi di mana terjadi klaim dan perebutan suatu wilayah yang dianggap penting bagi pihak-pihak yang memperebutkan wilayah tersebut sehingga menyebabkan peperangan atau konflik bersenjata yang serius di antara mereka.
Suatu wilayah tertentu dianggap sebagai wilayah yang sangat penting sehingga control atas wilayah tersebut juga berarti control atas seluruh benua atau bahkan control atas seluruh dunia. Dapat disimpulkan bahwa geopolitik berkaitan dengan perhatian pada suatu wilayah dengan kepentingan tertentu di dalamnya. (Wallensteen, 2002: 95)
Dalam kapitalpolitik isu ekonomi merupakan isu yang sentral dan utama, isu ekonomi ini misalnya harga minyak, jalur-jalur pipa gas, rute transportasi, hubungan antara si kaya dan si miskin, penghasil barang-barang industry dan non industry. Isu ekonomi ini menjadi isu yang paling mendasar dalam membentuk pola konflik yang terjadi. (Wallensteen, 2002: 96)
Adapun indikator-indikator dalam proses resolusi konflik adalah:
1.      Adanya perjanjian yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkonflik, yang merupakan suatu perjanjian damai “peace agreement”;
2.      Perjanjian yang dibuat digunakan untuk memecahkan ketidakcocokkan utama antara pihak-pihak yang berkonflik;
3.      Pihak-pihak yang berkonflik menerima keberadaan satu sama lain setelah perjanjian damai dicapai;
4.      Pihak-pihak yang berkonflik menghentikan tindakan kekerasan yang mereka lakukan sebelumnya, sebagai suatu bentuk perdamaian yang dihasilkan dari proses resolusi konflik yang dijalankan.
Konsep-konsep dan teori-teori inilah yang akan dioperasionalisasikan dalam membedah dan menganalisa konflik perebutan wilayah yang terjadi antara Eritrea dan Ethiopia. Konsep dan teori tersebut pula yang akan menjadi pijakan dalam menaganalisa upaya resolusi konflik yang dilakukan oleh PBB dalam menyelesaikan konflik Eritrea dan Ethiopia.

5.      Hipotesis dan asumsi
a.      Hipotesis
Konflik perebuatan wilayah yang terjadi di antara Eritrea dan Ethiopia telah berlangsung sejak Eritrea mendapatkan kemerdekaannya. Konflik di antara keduanya berubah menuju konflik terbuka pada periode 1998-2000, menunjukkan konflik di antara keduanya telah mencapai kematangan (conflict rapeness).
Dalam kondisi tersebut, pihak-pihak yang berkonflik tahu betul bahaya dan kerugian atas konflik dan perang yang terjadi, sehingga akan memudahkan pihak ketiga menjalankan proses mediasi dalam mekanisme resolusi konflik kepada Eritrea dan Ethiopia. Melihat kondisi yang demikian, maka resolusi konflik yang diupayakan kepada Eritrea dan Ethiopia sejak pertengahan tahun 2000 akan menghasilkan sebuah perjanjian damai yang dapat membatasi konflik yang terjadi dan menuju kondisi damai.

b.      Asumsi
Komunitas Internasional (PBB) menerapkan mekanisme resolusi konflik pada Eritrea dan Ethiopia setelah mengalami kematangan konflik, sebagai upaya untuk menyelesaikan konflik perebutan wilayah antara kedua pihak.
Resolusi konflik tersebut dilakukan dengan menggunakan mekanisme ad hoc, yaitu melalui pengadilan arbitrasi. Dengan demikian, konflik perebutan wilayah antara Eritrea dan Ethiopia dapat diselesaikan melalui perjanjian damai yang dihasilkan dari pengadilan arbitrasi tersebut.

6.      Model analisis
Down Arrow Callout: RESOLUSI KONFLIK PEREBUTAN WILAYAH
ERITREA – ETHIOPIA (1998-2000)





Down Arrow Callout: Konflik perbatasan yang terjadi di antara Eritrea dan Ethiopia sudah lama terjadi, yakni sejak Eritrea merdeka dari Ethiopia. Konflik yang terjadi di antara keduanya tereskalasi dan memicu terjadinya perang terbuka pada tahun 1998-2000. Ketika perang terbuka berlangsung, perhatian internasional semakin meningkat, sehingga komunitas internasional mendorong upaya penyelesaian konflik tersebut. Sehingga, dalam makalah ini penulis mencoba membahas dan menganalisa penyelesaian konflik tersebut melalui pertanyaan penelitian, Bagaimana resolusi konflik yang diupayakan untuk menyelesaikan konflik perbatasan antara Eritrea dan Ethiopia yang terjadi pada tahun 1998-2000 ?
Down Arrow Callout: Untuk menyelesaikan konflik perbatasan Eritrea dan Ethiopia maka dijalankan suatu mekanisme Resolusi Konflik, di mana dalam Resolusi Konflik harus terpenuhi:
1. Menghormati keberadaan masing-masing;
2. Menghentikan tindakan kekerasan satu sama lain;
3. Perjanjian (Peace Agreement).

Perhatian komunitas internasional yang semakin meningkat akibat perang terbuka yang terjadi antara Eritrea dan Ethiopia akibat perebutan wilayah, mendorong dilakukannya mekanisme Resolusi Konflik bagi Eritrea dan Ethiopia. Yang tujuannya Eritrea dan Ethiopia dapat menyepakati suatu perjanjian damai sehingga mau menghentikan tindakan kekerasan dan menghormati keberadaan satu sama lain.

 

  
7.      Metode Penelitian
a.      Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif di mana penelitian ini menggunakan pola penggambaran keadaan fakta empiris disertai argumen yang relevan. Dari gambaran fakta dan argument tersebut kemudian dianalisa untuk ditarik sebuah kesimpulan. Penelitian deskriptif ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai fenomena yang sedang diteliti oleh penulis.
Dalam penelitian ini penulis mencoba mengumpulkan informasi tentang konflik perebutan wilayah yang terjadi antara Eritrea dan Ethiopia dan proses resolusi konflik yang diupayakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

b.      Bentuk Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan di mana penulis melakukan penelitian terhadap objek yang dikaji dengan melalui penelitian terhadap bahan-bahan pustaka yaitu dokumen, buku, jurnal ilmiah, laporan penelitian, majalah, koran dan sumber-sumber lainnya dari internet.
Oleh karena itu penulis melakukan penghimpunan data-data dan sumber informasi yang berkaitan dengan faktor sejarah yang menyebabkan Eritrea dan Ethiopia berkonflik, konflik perebutan wilayah yang kian memuncak sejak tahun 1998 di Eritrea dan Ethiopia, serta upaya penyelesaian konflik antara dua negara tersebut melalui mekanisme resolusi konflik.

c.       Teknik Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini, para penulis mengumpulkan data-data yang dibutuhkan untuk menyusun penelitian dengan melakukan teknik dokumnentasi/kepustakaan yang berarti para penulis mencari sumber-sumber dan mengkaji sumber-sumber informasi tersebut untuk kemudiah dibedah dan dianalisa dalam penelitian ini.

d.      Metode Analisis
Dalam melakukan analisis data dan sumber-sumber informasi dari bahan rujukan untuk penelitian ini, penulis menggunakan metode analisa deskriptif-kualitatif. Adapun metode analisa deskriptif-kualitatif. Di mana penelitian ini dilakukan berdasarkan data-data kualitatif baik dari sumber primer maupun sekunder untuk menjelaskan dan menggambarkan upaya resolusi konflik yang diupayakan untuk menangani konflik Eritrea dan Ethiopia.

8.      Sistematika Penulisan
BAB I      PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang Masalah
2.      Perumusan Masalah
3.      Tinjauan Pustaka
4.      Kerangka Teori
5.      Hipotesis dan Asumsi
6.      Model Analisis
7.      Metode Penelitian
8.      Sistematika Penulisan

BAB II    OBYEK YANG DITELITI
1.      Perang Kemerdekaan Eritrea Menghadapi Ethiopia
Di sini, akan dibahas sejarah awal dari kedua negara sehingga dapat diketahui faktor historis yang menyebabkan persengketaan wilayah Eritrea dan Ethiopia yang berujung pada konflik dan perang terbuka.
2.      Konflik Perebutan Wilayah Ethiopia – Eritrea
Eritrea dan Ethiopia telah mengalami sengketa wilayah sejak Eritrea memerdekakan diri dari Ethiopia. Konflik di antara keduanya tereskalasi dan memicu terjadinya perang terbuka pada tahun 1998-2000.

BAB III   ANALISIS DAN PEMBAHASAN
1.      Resolusi Konflik
Peran dan upaya komunitas internasional untuk mendorong dan mengupayakan suatu penyelesaian bagi konflk Eritrea dan Ethiopia melalui mekanisme resolusi konflik yang diupayakan sejak tahun 2000.
2.      Perjanjian Damai Eritrea – Ethiopia
Di akhir tahun 2000, akhirnya Eritrea dan Ethiopia menyepakati perjanjian damai Aljir yang difasilitasi oleh PBB. Di mana, dalam persidangan yang difasilitasi oleh PBB, ditetapkan pembagian wilayah bagi kedua negara yang saling bersengketa.

BAB IV   PENUTUP
1.      Kesimpulan
Hasil dari resolusi konflik yang diupayakan untuk Eritrea dan Ethiopia oleh PBB dan Uni Afrika.
2.      Rekomendasi
Mekanisme resolusi konflik yang dapat menyelesaikan konflik Eritrea dan Ethiopia dapat diaplikasikan dan menjadi rujukan sebagai mekanisme penyelesaian suatu masalah dan konflik di negara-negara Afrika khususnya dan negara-negara lain sesuai dengan kultur kebudayaan masing-masing negara.


 DAFTAR PUSTAKA

Buku
ABBINK, J. African Affairs: Briefing: The Eritrean-Ethiopian Border Dispute. 1998.
Akresh, Richard. Et. Al. Wars and Child Health: Evidence from the Eritrean-Ethiopian Conflict. March 2011 IZA DP No. 5558
correl, hans 1999. The feasibility of implementing the hague/st. Petersburg centennial recommendations under the UN system’ in Dahlitz (ed.), Peaceful Resolution of major international dispute.
Escola de Cultura de Pau dan Agencia Espanola de Cooperacion Internacional. Eritrea.
Global IDP. Profile of International Displacement: Ethiopia, Compilation of The Information Available in the Global IDP Database of The Norwegian Refugee Council. 13 Juli 2004. Jenewa.
Gray, Christine. The Eritrea/Ethiopia Claims Commission Oversteps ItsBoundaries: A Partial Award? The European Journal of International Law Vol. 17 no.4 © EJIL 2006
Wallensteen, Peter. Understanding Conflict Resolution: War, Peace and the Global System. 2002. London: Sage Publication.
Westerveld, Lineke dan Sassen. The impact of the Eritrean-Ethiopian border conflict on the children in Eritrea; the role of protective factors.
Zegeye1, Abebe. Et. Al. The Post-war Border Dispute between Ethiopia and Eritrea On the Brink of Another War? http://jds.sagepub.com/content/24/2/245.short

Jurnal dan Surat Kabar
BBC. “Eritrea: ‘Ethiopia Pursues Total War”. 6 Juni 1998. http://news.bbc.co.uk/2/hi/africa/107985.stm. Diakses pada 3 Juni 2012 Pukul 20.00 WIB.
BBC. “Timeline: Ethiopia.” 28 November 2005. http://news.bbc.co.uk.id.mk.gd/1/hi/world/africa/country_profiles/1072219.stm. Diakses pada 2 Juni 2012 pukul 19.00 WIB.
Merdeka. “Eritrea: Resolusi PBB Bisa Picu Ketegangan dan Konflik.” 28 November 2005. http://www.merdeka.com/politik/internasional/eritrea-resoulis-pbb-bisa-picu-ketegangan-dan-konflik-a7zsjxk.html. Diakses pada 3 Juni 2012 pukul 21.00 WIB.
New York Times. “Ethiopia to Sign Peace Treaty with Eritrea.” 7 Desember 2000. http://www.nytimes.com/2000/12/07/world/ethiopia-to-sign-peace-treaty-with-eritrea.html. Diakses pada 4 Juni 2012 pukul 21.15 WIB.

Website
Ab, Ghebre. “The Ethiopian – Eritrean Conflict Web Page.” Clermont College, University of Cincinnati. http://www.geocities.com/CollegePark/Quad/6460/hf/98_6/index.html Diakses pada 4 Juni 2012 Pukul 21.00 WIB.
Andualem, Abebe. “The Guardian: Ethiopia Says War With Eritrea is Over.” 1 Juni 2000. http://www.guardian.co.uk/world/2000/jun/01/ethiopia. Diakses pada 4 Juni 2012 pukul 21.00 WIB.
Shah, Anup. “Conflict Between Ethiopia and Eritrea.” 20 Desember 2000. http://www.globalissues.org/article/89/conflict-between-ethiopia-and-eritrea. Diakses pada 4 Juni 2012 Pukul 21.00 WIB.
Sumbodo, Sudiro. “Konflik Udara Eritrea vs. Ethiopia.” 2006. Jakarta. http://www.sudirodesign.com/index.php?m=news&id=0&hash_token=0&my_keywords=&my_category=&lower_limit=42. Diakses pada 3 Juni 2012 Pukul 19.00 WIB.
Tesfai, Alemseged. The Cause of The Eritrean-Ethiopian Border Conflict. http://www.dehai.org/conflict/analysis/alemsghed1.html. Di akses pada 4 Juni 2012 pukul 22.15 WIB.
 “Ethiopia / Eritrea War.” 22 Januari 2011. http://www.globalsecurity.org/military/world/war/eritrea.htm. Diakses pada 2 Juni 2012 pukul 20.10 WIB.
 “Territorial Dispute.” http://en.wikipedia.org/wiki/Territorial_dispute. Di akses pada 4 Juni 2012 pukul 20.00 WIB.
 “UN Authorizes 4200 troops For Ethiopia-Eritrea Peacekeeping Force.” 15 September 2000. http://www.afrol.com/News/eth005_peacekeepers_authorized.htm. Diakses pada 4 Juni 2012 pukul 21.10 WIB.


Happy reading and enjoy it :)

No comments

your comment awaiting moderation