Tinjauan Kritis Atas Hak Kedaulatan Palestina

Penulis:
Siti Wulandari, FISIP-Hubungan Internasional
Univ. Prof. Dr. Meostopo (Beragama)


Palestina merupakan sebuah wilayah di barat daya negara Syam. Wilayah ini merupakan suatu wilayah yang strategis karena menghubungkan benua Asia dan Afrika serta terletak di antara Laut Tengah, Laut Mati dan Laut Jordan.
Wilayah Palestina mulai dijajah oleh Inggris pada tahun 1920 hingga tahun 1923. Kepentingan Inggris menjajah wilayah Palestina adalah untuk melindungi sayap timur Terusan Suez yang menjadi urat nadi transportasi Inggris, khususnya ke India.[1]
Dewasa ini Israel menjajah Palestina atas dasar klaim dan mitos-mitos religious-historis. Israel menyatakan bahwa relasi historis mereka dengan Palestina adalah karena mereka pernah berkuasa di sana dan mempunyai hubungan psikis-spiritual di wilayah Palestina.[2]
Manakala Palestina di bawah Pemerintahan Utsmaniyah, negara Israel berhasil masuk dengan membawa misi zionismenya. Hingga pada Konferensi London (1905-1907) muncul gagasan untuk membentuk “negara tirai”[3] di wilayah Palestina. Hal tersebut menjadi pemicu persengkataan dan perebutan wilayah antara Israel dan Palestina hingga saat ini.
Upaya-upaya resolusi damai untuk menyelesaikan persengketaan ini telah banyak dilakukan. Diantaranya adalah 1) Usulan Damai Reagan pada 1 September 1982, di mana dalam usulan damai tersebut, negara Amerika Serikat menolak pembentukan negara Palestina merdeka di Tepi Barat dan Gaza; 2) Usulan Perdamaian Pemerintah Israel pada 14 Mei 1989, di mana Israel menolak pendirian negara Palestina di Distrik Gaza dan wilayah antara Israel dan Yordan.
Dari kedua resolusi damai tersebut tentu terlihat ketimpangan di mana Palestina tidak diperkenankan memiliki, dan mendirikan negara yang berserikat dan berdaulat, sedangkan Israel diperbolehkan.
Pada masa sekarang ini pun, Israel telah mendapatkan hak-hak kedaulatan dan kewarganegaraannya[4] sedangkan Palestina belum mendapatkan hak-hak yang serupa. Bahkan, Israel telah masuk dalam keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Kiranya, legitimasi internasional yang berasal dari Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak berfungsi. Jika kita menilik sejarah dan landasan hukum negara berdaulat dalam perjanjian Westphalia, di mana disebutkan bahwa:

Perjanjian Westphalia 1684, … menghasilkan ketentuan baru hukum internasional yang selanjutnya mendasari terbentuknya sistem negara modern. Dasar dari sistem negara modern tersebut adalah pengakuan atas karakter berdaulat dari suatu negara kebangsaan dan menolak adanya campur tangan pihak luar dalam masalah internal. Ketentuan internasional yang diatur dalam Perjanjian Westphalia tersebut selanjutnya telah dimodifikasi selama bertahun-tahun dan dibakukan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.[5]

Dari Perjanjian Westphalia tersebut yang telah dibakukan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut seharusnya dapat menjadi landasan baku bagi Kedaulatan Palestina. Namun, nyatanya hingga saat ini rakyat Palestina masih berjuang untuk meraih kebebasan, kemerdekaan dan persamaan seperti yang telah didapat oleh Israel.
Lalu bagaimana kita sebagai bagian dari Bangsa Indonesia melihat fenomena ini? Sesungguhnya konflik yang mencuat antara Israel dan Palestina adalah masalah perebutan wilayah dan masalah pengakuan kedaulatan diatasnya. Jika kita menilik kembali Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 kita, tercantum jelas bahwa Kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Oleh karena itu, kedaulatan dan kemerdekaan pun sudah seharusnya dimiliki dan didapatkan oleh Palestina.




[1] Muhsin Muhammad Shaleh. 2002. Palestina: Sejarah, Perkembangan dan Konspirasi. Jakarta: Gema Insani. Hal. 35
[2] Ibid. Hal. 26.
[3] Sejalan dengan gagasan didirikannya negara tirai, PM Inggris, Campbell Weizm, merekomendasikan untuk mendirikan entitas yang menjadi tirai humanis yang kuat dan asing di wilayah timur laut tengah dan sebaik-baik proyek pelaksana ini adalah Yahudi.
[4] Israel mendapatkan hak-hak tersebut paska terjadinya Revolusi Prancis terhadap Pemerintahan Monarki tahun 1789 dan menyebabkan terbentuknya negara Eropa Modern berdasarkan konsepsi nasionalis dan sistem sekularisme (pemisahan antara agama dan negara).
Israel pun telah berdiri sebagai suatu negara dan diakui kedaulatannya di dunia Internasional berdasarkan Resolusi MU PBB No. 181 Tahun 1947.
[5] Perkembangan Prinsip Kedaulatan dan Keterkaitannya dengan Penataan Serta Pengelolaan Laut. 

1 comment

  1. Harapan daku Palestina lekas merdeka dan dikembalikan lagi haknya. Alhamdulillah banyak dukungan ya, apalagi kalau nonton bola banyak yang mendukung dengan pakai atribut Palestina.

    ReplyDelete

your comment awaiting moderation